Sebuah ungkapan (Maqolah) dari Sahabat ‘Ali Bin Abi Tholib atau ada riwayat yang mengatakan bahwa maqolah ini dari Imam Ghozali, Maqolah tersebut adalah
الحق بلا نظام يغلبه الباطل بنظام
Artinya“Kebaikan yang tidak terorganisir dengan baik, akan dikalahkan oleh kebathilan yang terorganisir dengan baik”.
Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) yang biasa dikenal dengan TPQ merupakan lembaga Pendidikan yang dikenal luas oleh umat Islam, karena dari TPQ-lah Al-Qur’an dikenal sejak dini, nilai-nilai kandungan yang termaktub dalam Al-Qur’an diajarkan dan ditanamkan pada generasi muslim, dari TPQ mereka mengenal ajaran-ajaran Islam berupa Fiqh, Aqidah, Akhlaqul karimah dan masih banyak lagi.
Hampir setiap kelurahan/Desa ada LPQ, dan jumlahnya pastinya lebih dari 10 (Sepuluh) Lembaga, jika kita hitung total LPQ di setiap daerah, pastinya sangat banyak, lebih banyak dari Sekolah Formal.
Namun kenyataan akan lain jika kita melihat realita di lembaga-lembaga Pendidikan Al-Qur’an pada umumnya, apakah Lembaga-lembaga Pendidikan Al-Qur’an manajemenya sudah tertata dengan baik?.
Apakah setiap kegiatan yang dilaksanakan sehari-hari sudah pernah direncanakan berupa rencana tahunan, rencana semester oleh lembaga?
Apakah antar lembaga LPQ dan ustadz/ah sudah saling mengenal dan mengadakan shilaturohim antar lembaga?
Apakah antar Lembaga sudah terjalin ukhuwah menyamakan satu persepsi, visi dan misi untuk kemajuan Lembaga masing-masing dan meningkatkan kualitas pengajian agar kelak melahirkan generasi muslim (santri) yang berkualitas?.
Jika belum, tentu kita butuh wadah sebagai perantara (washilah) untuk mewujudkan itu semua yakni FKPQ.
Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) merupakan organisasi wadah shilaturohim guru ngaji Al-Qur’an, sarana untuk berbagi ilmu dalam peningkatan kualitas pengelolaan Lembaga Penddidikan Al-Qur’an (LPQ) dan sebagai media untuk menjalin kerjasama dengan umara (Kemenag dan Pemerintah Kota Malang) dalam meningkatkan pelayanan Pendidikan Al-Qur’an, baik sumber daya ustadz/ahnya maupun manajemen lembaga dan kesejahteraan ustadz-ustadzahnya.
Hal ini menegaskan, bahwa FKPQ merupakan wadah shilaturhim guru ngaji lintas metode (tilawati, Qiroaty,dll), lintas organisasi masyarakat (NU, Muhammadiyah,dll) dan non pemerintahan (bukan dibawah kendali Kemenag maupun Pemerintah Kota), tapi FKPQ sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kualitas Pendidikan Al-Qur’an.
Landasan Hukum
Dalam menjalankan organisasi, FKPQ memiliki landasan Hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Adapun landasan hukum FKPQ sebagai berikut :
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- PP. No. 39 Th. 1992 Tentang Peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional
- Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 128 dan 44 A Tahun 1982 tentang Usaha Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Huruf Al Qur’an Bagi Umat Islam dalam rangka Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan Al Qur’an dalam kehidupan sehari-hari;
- Instruksi Menteri Agama RI Nomor 3 tahun 1990 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan dan Kemampuan Baca Tulis Huruf Al Qur’an.
- PP. Nomor 55 Tahun 2007 ttg Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- PMA No.13 Th. 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam
- Hasil workshop lembaga TPQ Jawa Timur di hotel Jambuluwuk – Batu Tanggal 24 April 2014
- SK KEMENKUM danHAM : AHU-0021689.AH.01.12. Tahun 2015.Tanggal 07 November 2015, AKTA NOTARIS :Tante Bintari, SH Nomor 119 Tanggal 30 Oktober 2015
Visi dan Misi
Secara organisasi, FKPQ bergerak sesuai dengan Visi dan misi organisasi yakni :
› Visi
Terwujudnya Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an sebagai Mitra Kementerian Agama dan pemerintah daerah yang handal dan inovatif dalam wawasan Ahlus sunnah wal jamaah dalam bingkai NKRI
› Misi
- Memperkuat keberadaan Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an
- Memperkuat persatuan dan kesatuan antar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an,
- Memperkuat Tali Ukhuwah Qur’aniyah antar asatidz-asatidzah pengajar Al-Qur’an,
- Memperkuat kerjasama kemitraan dengan Kementerian Agama dan pemerintah kota, Kesra.
- Meningkatkan kerjasama dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait
Keberadaan FKPQ tentu akan sangat bermakna jika semua elemen pengelola Lembaga Pendidikan Al-Qur’an mendukung dan aktif dalam setiap kegiatan yang sudah direncanakan Bersama.
Dizaman yang semakin maju ini, tantangan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an semakin berat, baik tantangan internal Lembaga (ustadz/ah, santri dan wali santri) maupun tantangan eksternal (Masyarakat,lingkungan, dll).
Namun, jika berbagai tantangan kita hadapi dan musyawarahkan bersama, insyaallah akan mudah kita lalui. Maka disinilah peran FKPQ, dari LPQ untuk kemaslahatan LPQ. (azf)